A. PERANGKAT DESA
Perangkat Desa adalah salah satu organ pemerintah desa selain Kepala Desa. Kedudukan Perangkat Desa adalah "pembantu" bagi Kepala Desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia, kedudukan "Pembantu" juga dilekatkan kepada Wakil Presiden dan menteri - menteri.
Perangkat Desa adalah salah satu organ pemerintah desa selain Kepala Desa. Kedudukan Perangkat Desa adalah "pembantu" bagi Kepala Desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia, kedudukan "Pembantu" juga dilekatkan kepada Wakil Presiden dan menteri - menteri.
"BIODATA PERANGKAT DESA TELUK SINGKAMA"
"KEPALA DUSUN DESA TELUK SINGKAMA"
"KETUA RT DESA TELUK SINGKAMA"
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku Adat, Golongan Profesi, Pemuka Agama, dan Tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
Wewenang BPD antara lain:
Wewenang BPD antara lain:
- Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa .
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
- Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa.
- Menyatakan pendapat.
Anggota BPD mempunyai hak:
- Mengajukan rancangan Peraturan Desa.
- Mengajukan Pertanyaan.
- Menyampaikan usul dan pendapat.
- Memilih dan dipilih, dan
- Memperoleh tunjangan.
- Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangakutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
- Anggota BPD terdiri dari ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat.
- Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku.
C. LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM):
Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM):
- Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif.
- Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat.
- Melakasanakan dan mengendalikan pembangunan.
- Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
- Penanaman dan penumpukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
- Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil - hasil pembangunan secara partsipatif.
- Penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat.
- Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup.
D. KARANG TARUNA
Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisipan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa /Kelurahan atau komunitas sosial sederajat yang terutama bergerak di bidang kesejahteraan sosial.
E. PEMBINAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK)
Pembinaan Kesejahteraan Keluarga atau disingkat PKK adalah organisasi kemasyarakat yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. PKK terkenal akan 10 program pokoknya, yaitu:
Pembinaan Kesejahteraan Keluarga atau disingkat PKK adalah organisasi kemasyarakat yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. PKK terkenal akan 10 program pokoknya, yaitu:
- Penghayatan dan Pengalaman Pancasila
- Gotong Royong
- Pangan
- Sandang
- Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga
- Pendidikan dan Keterampilan
- Kesehatan
- Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
- Kelestarian Lingkungan Hidup
- Perencanaan Sehat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar